Home Hukum & Kriminal Ajukan Bukti Akta, Legalitas P3SRS TP 5 Surabaya Dipertanyakan

Ajukan Bukti Akta, Legalitas P3SRS TP 5 Surabaya Dipertanyakan

0

Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan sederhana yang diajukan PT Best Crusher Sentalindojaya terhadap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) TP 5 Surabaya dilanjutkan dengan pengajuan bukti. Pihak tergugat mengajukan beberapa bukti diantaranya adalah akta perjanjian.

Hans Hehakaya kuasa hukum Penggugat mengatakan, dalam sidang kali ini tergugat hadir bersama kuasa hukumnya. Namun kehadiran pihak tergugat menuai protes dari penggugat lantaran yang hadir bukan ketua langsung namun sekretaris.

“Tergugat hadir bersama kuasa hukumnya, namun mendapat keberatan dari penggugat karena yang hadir sekretaris karena menurut undangan yang hadir harus datang ketua sementara ini yang hadir sekretaris. Makanya oleh hakim diperintahkan yang hadir harus ketua karena dia yang memberi kuasa,” ujar Hans.

Lebih lanjut Hans mengatakan, dari akta yang dibawa tergugat yang diperiksa di persidangan mendapat keberatan dari penggugat karena dari umur akta hanya sementara menurut UU hanya satu tahun.

” Tergugat mengatakan pakai undang-undang yang lama 2016 harusnya pakai undang undang yang terakhir 2021 itu memang waktunya hanya satu tahun. Berarti ini kan nggak benar, kalau kamu memakai akta tahun 2021 berarti sudah berakhir dan sekarang harus ada akta baru,” ujar Hans.

Hans menambahkan, pihak Tergugat meminta damai tapi pihak penggugat merasa bukan nilai matreiilnya tapi yang dicari kebenaran. Bisa saja damai kata Hans, tapi yang dipersoalkan masalah legalitasnya, karena legalitas ini yang paling utama.

“Jadi kita bisa mengetahui bahwa yang kita bayarkan selama ini legal supaya kita bisa membayar pajak dan lainnya. Makanya bukti kita ini yang harus dijawab, karena anda ini tidak terdaftar di Pemkot. Dia menyalahi aturannya sendiri dan aturan undang-undang,” ujarnya.

Sementara Direktur PT Best Crusher Sentalindojaya, Rudy Widjaja mengatakan, Gugatan tersebut dilakukan karena P3SRS Tunjungan Plaza 55 tidak memiliki Legalitas dan tidak terdaftar di Pemkot Surabaya.

“Awalnya saya itu tidak tahu tentang P3SRS itu, namun setelah mendapat sosialisasi yang diadakan oleh Kementerian PUPR pada Maret 2023 lalu, juga bersama penguru, akhrnya paham, bahwa P3SRS itu eharusnya dikelola oleh warga, bukan atas nama pengembang,” terang Rudy Widjaja.

Rudy menjelaskan, pihakya yang mempertanyakan hal tersebut ke pihak pengurus, selalu menjawab akan mengkaji Undang undang, sehingga dirinya menanyakan keabsahan legalitasnya ke Pemkot Surabaya.

“Setelah kami tanyakan ke Pemkot, kami mendapat jawaban secara tertulis bahwa P3SRS TP 5 itu tidak terdaftar, artinya ini ilegal. Dan kalau seperti itu, uang warga yang selama ini larinya kemana,” tambahnya.

Karena tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Pemkot Surabaya, Rudy menjelaskan, pihaknya mengajukan gugatan sederhana (GS) agar pengurus P3SRS Tunjungan 5 mengembalikan dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) warga.

“Gugatan saya ini cukup sederhana, karena P3SRS itu tidak terdaftar di Pemkot, kami minta supaya IPL kami selama ini dikembalikan. Oleh karena itu, saya juga ingin tahu putusan Pengadilan ini nantinya akan memutus P3SRS itu legal apa tidak, sebagaimana pernyataan Pemkot yang memberikan jawaban secara bersurat,” ujarnya lebih lanjut

Sementara untuk IPL itu sendiri, menurutnya tidak murah, setiap warga dikenakan biaya Rp45 ribu- Rp 50 ribu per meter di luar biaya listrik.

“Untuk saya saja yang menempati sejak 2018, IPL-nya di atas Rp8 juta lebih itu di luar biaya listrik. Nah uang sebesar itu larinya ke mana? Menurut Undang-undang P3SRS itu dikelola oleh penghuni bukan pengembang,” pungkasnya. [uci/beq]

Source link

Exit mobile version