Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto telah berhasil menangkap seorang bandar dan dua pengedar narkoba dari sebuah rumah di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Mereka berhasil menyita 1.001.000 butir narkotika jenis pil double L senilai lebih dari Rp3 miliar.
Tersangka yang ditangkap adalah GRS (24) dari Kecamatan Puri, AK (31) dari Kecamatan Gedeg, dan MS (30) dari Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. GRS adalah bandar narkoba, sementara AK dan MS adalah pengedar.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri menyatakan bahwa Polres Mojokerto Kota telah mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis pil double L. Mereka berhasil menangkap ketiga tersangka di rumah tersebut serta menyita barang bukti berupa narkoba dan mobil yang digunakan untuk mengangkut barang bukti tersebut.
Ketiga tersangka telah berbisnis peredaran narkoba tersebut selama kurang lebih satu tahun dan mendapatkan keuntungan dari penjualan narkoba tersebut. Petugas masih melakukan pengembangan dalam kasus ini untuk lebih lanjut mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, estimasi keuntungan yang didapatkan dari penjualan narkoba tersebut mencapai Rp3 miliar lebih. Selain itu, petugas berhasil menyelamatkan sekitar 1 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Tersangka akan dijerat dengan pasal yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Tentang Narkotika.
Khusus untuk tersangka MS, akan ditambahkan pasal yang berlaku dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp800 juta. Semua proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [tin/kun]