Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dari Pemkab Bojonegoro untuk pembelian Mobil Siaga Desa menjadi perhatian utama. Meskipun sudah berjalan selama tiga bulan, proses penyidikan terlihat lambat dan belum ada kemajuan yang mengarah pada penetapan tersangka.
Peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di 384 desa yang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah dimulai sejak bulan Januari 2024.
Meski sudah berlangsung sejak bulan Januari lalu, Penyidik Kejari Bojonegoro belum mengambil langkah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Mantan Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004, Anwar Soleh, menyoroti lamanya proses penyidikan ini. Masyarakat pun menantikan perkembangan dalam progres penyidikan kasus tersebut karena sejak awal program ini muncul, sudah diindikasikan adanya potensi penyelewengan.
Dari proses lelang, selisih harga, hingga cashback yang diberikan kepada sejumlah kepala desa penerima, semuanya menjadi perhatian. Anwar Soleh berharap agar Kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini mengingat masyarakat sudah menantikan hasilnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelejen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, menjelaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Bojonegoro menjalankan asas kehati-hatian. Wardana menekankan bahwa dalam kasus Tipikor, waktu yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan bisa cukup lama sesuai dengan penerapan asas kehati-hatian yang diterapkan.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada waktu pasti dalam menangani kasus tindak pidana korupsi hingga akhirnya tersangka dapat ditetapkan. Kejari Bojonegoro mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk tahun anggaran 2022 pada November 2023 dan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan pada Januari 2024.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan bantuan hibah sebesar Rp250 juta untuk pembelian mobil siaga di 384 desa melalui dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2022. Lebih dari Rp1 miliar cashback telah dikembalikan kepada Penyidik Kejari Bojonegoro hingga saat ini. Dalam proses pengungkapan kasus dugaan korupsi, Kejari Bojonegoro telah memeriksa lebih dari 50 saksi termasuk kepala desa penerima, pejabat teras Pemkab Bojonegoro, dan dealer sebagai penyedia barang. [lus]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks