Home Hukum & Kriminal KPK Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PTPN XI

KPK Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PTPN XI

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan para tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengadaan lahan hak guna usaha oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Penahanan dilakukan setelah KPK resmi mengumumkan para tersangka dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan hak guna usaha untuk penanaman tebu di PTPN XI. Tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Mochamad Cholidi (MC) selaku Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK) selaku Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, serta Muhchin Karli (MHK) selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK untuk kebutuhan penyidikan. Kasus ini bermula dari pengajuan surat penawaran lahan oleh PT Kejayan Mas kepada Direktur PTPN XI pada tahun 2016. Cholidi memberikan persetujuan atas penawaran tersebut dan memerintahkan untuk menyusun dokumen pembelian tanah tanaman tebu.

Dilakukan kunjungan langsung ke lokasi oleh para tersangka dan terdapat kegiatan pengajuan anggaran senilai Rp150 Miliar tanpa kajian mendalam terkait kondisi lahan. Dokumen-dokumen fiktif pun dibuat untuk pencairan pembayaran uang muka, meskipun harga lahan dinilai tidak wajar.

Selain itu, terdapat uang sebesar Rp1 Miliar yang dibagikan oleh MHK sebagai dukungan dalam proses transaksi. Kerugian keuangan negara akibat pengadaan tersebut ditaksir mencapai Rp39,2 Miliar.

KPK terus melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut terkait kasus korupsi ini.

Source link

Exit mobile version