Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah memeriksa Bupati Solok Selatan (Solsel), Khairunas, terkait dugaan penyalahgunaan hutan negara seluas 650 hektare, pada Rabu (8/5/2024) kemarin.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, menyatakan bahwa Bupati Solsel Khairunas dimintai keterangan oleh jaksa mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00. Selain bupati, satu orang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seorang wali nagari juga ikut diperiksa pada hari itu.
“Hingga saat ini, kami telah mengajukan sekitar 25 pertanyaan kepada Bupati Solsel Khairunas. Jika diperlukan keterangan tambahan, kami akan melakukan pemanggilan kembali,” ungkap Hadiman, salah satu Kajari Terbaik Indonesia saat menjabat Kajari Kuansing tahun 2021 lalu.
Hadiman menegaskan bahwa substansi kasus ini masih dalam proses pendalaman. Tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan untuk memastikan kebenaran. “Kami akan memastikan setiap langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Dalam konteks kasus ini, Kejati Sumbar menerima laporan pada Maret 2024 dan mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada 18 April 2024. Tim penyidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan secara teliti dan berbagai pihak terkait sudah dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Total sudah 16 saksi yang dimintai keterangan. Selain bupati, juga terdapat Sekretaris Daerah (Sekda), OPD, adik ipar bupati, dan kelompok tani,” jelas Hadiman.
Hadiman juga menegaskan bahwa jumlah saksi dalam dugaan kasus penyalahgunaan hutan tersebut kemungkinan akan terus bertambah. Timnya sedang menyusun nama-nama yang berpotensi akan dipanggil, termasuk anak dari Bupati Solsel.
Meskipun telah diperiksa, Bupati Khairunas menolak memberikan keterangan kepada media. Ia meninggalkan Kejati Sumbar tanpa memberikan komentar apapun.