Platform hiburan video daring TikTok dan perusahaan induknya di China, ByteDance, telah mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Amerika Serikat. Gugatan ini dilakukan sebagai respons terhadap undang-undang yang mewajibkan ByteDance untuk menjual aplikasi TikTok atau menghadapi larangan nasional di AS.
Presiden AS, Joe Biden, telah menandatangani RUU larangan TikTok menjadi undang-undang setelah disahkan oleh kedua majelis Kongres AS. TikTok menyatakan dalam petisinya kepada Pengadilan Banding untuk Wilayah Distrik Columbia bahwa langkah Kongres AS ini merupakan tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Undang-undang tersebut secara khusus menargetkan TikTok yang digambarkan akan menghadapi larangan permanen dan nasional.
TikTok menyebut undang-undang tersebut, dengan nama Undang-Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Pesaing Asing, sebagai inkonstitusional. Mereka menganggap larangan terhadap TikTok sebagai langkah yang tidak adil dan tidak masuk akal. Undang-undang memberikan waktu 270 hari kepada ByteDance untuk menjual TikTok kepada pembeli non-China.
TikTok menyatakan bahwa “divestasi yang memenuhi syarat” yang diminta oleh undang-undang tersebut agar platform dapat terus beroperasi di AS sangat tidak mungkin dilakukan. Larangan terhadap TikTok atas alasan keamanan nasional AS telah mendapat kritik luas dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar AS. Kekhawatiran akan pelanggaran hak konstitusional dan persaingan yang sehat juga mencuat akibat keputusan tersebut.