Home Hukum & Kriminal Simpan Sabu, Pemuda Bangkalan Ini Gagal Nikah

Simpan Sabu, Pemuda Bangkalan Ini Gagal Nikah

0

Pria inisial AH (34) warga Desa Bilaporah Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, telah ditangkap polisi menjelang pernikahannya. KBO Satreskoba Polres Bangkalan, Iptu Sarminto mengatakan bahwa penangkapan dimulai setelah pihak berwenang menerima laporan dari warga tentang penyalahgunaan narkoba.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku pada Rabu (8/5/2024). Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan puluhan klip sabu yang disembunyikan di bawah bambu penyangga pohon pisang. Barang haram tersebut kemudian diamankan bersama pelaku. Totalnya terdapat 55 klip sabu dengan berbagai ukuran yang siap edar.

Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang dengan inisial IM dan diberikan kepada pelaku untuk diedarkan. Pelaku akan mendapatkan upah antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu setiap penjualan satu gram sabu. Pelaku menjual barang tersebut dengan harga antara Rp 100 ribu hingga Rp 700 ribu per klip.

Sarminto menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan ilegal tersebut untuk mencukupi kebutuhan pernikahannya. Namun, acara pernikahannya harus dibatalkan setelah ia ditangkap polisi. Pelaku telah menjual sabu untuk mendapatkan modal nikah empat hari sebelum pernikahannya.

Source link

Exit mobile version