Home Hukum & Kriminal Pasca Putusan Bebas Ronald Tannur, Trotoar Depan PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

Pasca Putusan Bebas Ronald Tannur, Trotoar Depan PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

0

Trotoar di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipenuhi oleh karangan bunga setelah putusan bebas Ronald Tannur. Banyak karangan bunga itu dipasang sebagai bentuk protes dan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan majelis hakim yang dipimpin oleh Erintuah Damanik.

Pada Sabtu (27/07/2024), sejumlah karangan bunga dengan pesan sindiran terpampang di trotoar depan PN Surabaya, menghadap ke Jalan Raya Arjuno. Meskipun tidak jelas siapa pengirimnya, beberapa karangan bunga mencantumkan nama pengirim yang aneh. Misalnya, karangan bunga dari Komunitas Pecinta Karaoke yang menyindir dengan tulisan ‘Vonismu lebih keras daripada Miras’, serta pengirim dari Jarjit Singh (tokoh kartun Upin Ipin) yang menuliskan ‘dua tiga tutup botol vonismu konyol’.

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan masyarakat yang ikut mengkritisi putusan hakim yang membebaskan Ronald Tannur. Keluarga korban mengharapkan dukungan masyarakat, pejabat publik, tokoh akademisi, dan media dalam menghadapi proses kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimas mengungkapkan bahwa keluarga masih optimis akan mendapatkan keadilan dalam proses kasasi. Mereka percaya pada niat baik JPU dan Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau ulang keputusan kontroversial tersebut. Dukungan luas dari masyarakat menjadi modal bagi keluarga dalam perjuangan mencari keadilan.

Dalam putusan sebelumnya, Ronald Tannur dibebaskan dari tiga pasal yang menjeratnya, termasuk pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti. Meskipun JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara, hakim Erintuah memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan JPU.

Source link

Exit mobile version