Polisi di Sukabumi, Jawa Barat, menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan seorang lelaki penyuka sesama jenis. Pembunuhan terjadi di Palabuhanratu dan diketahui bahwa tersangka menggunakan dua pisau untuk membunuh korban. Salah satu pisau dibawa oleh korban untuk mengancam tersangka, sedangkan pisau lainnya diambil oleh tersangka dari dapur rumah tempat kejadian. Tersangka menolak ajakan korban dan menusuk korban dua kali di leher sebelum melarikan diri. Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap di dalam bus di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Rumah yang menjadi lokasi kejadian ternyata bukan milik korban tetapi milik majikannya.