Tuesday, September 24, 2024

KPK Tetapkan Abdul Gani Kasuba Tersangka TPPU

Share

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa kecukupan alat bukti dugaan TPPU tersebut didapatkan melalui penelusuran data, informasi, dan keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik.

Bukti awal dugaan TPPU tersebut meliputi pembelian aset dengan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan dengan nilai awal dugaan lebih dari Rp 100 miliar. Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi serta penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis untuk memenuhi unsur pasal TPPU yang disangkakan.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain Abdul Ghani Kasuba, terdapat lima tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Ridwan Arsan, Ramadhan Ibrahim, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan anggaran dari APBD. Abdul Ghani Kasuba terlibat dalam menentukan pemenang lelang proyek pekerjaan melalui beberapa pihak terkait. Kontraktor yang dimenangkan disepakati untuk memberikan uang kepada Abdul Ghani Kasuba dan pihak lain untuk pengurusan perizinan pembangunan.

Seluruh transaksi uang dilakukan melalui rekening penampung dengan menggunakan nama pihak lain atau pihak swasta. Uang yang masuk ke rekening penampung digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani Kasuba. Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sumber: Antara

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita