Home Berita Jaksa Membawa Ahli Pidana, Pieter Talaway Menyatakan Dakwaan Terhadap King Finder Wong...

Jaksa Membawa Ahli Pidana, Pieter Talaway Menyatakan Dakwaan Terhadap King Finder Wong Tidak Akurat – Deliknews.com

0

SURABAYA – Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya terus menyelidiki betapa mudahnya terdakwa King Finder Wong menguangkan klaim asuransi milik almarhum Aprilia Okadjaya di Allianz Surabaya dengan menggunakan wasiat yang diduga palsu dan laporan kehilangan polisi asuransi.

Kali ini jaksa memanggil Dr. Bambang Suheriyadi SH,.MHum dari UNAIR Surabaya sebagai ahli pidana.

Banyak hal yang dijelaskan oleh Bambang dalam persidangan ini. Salah satunya terkait dengan hukum pidana dan sanksinya, termasuk syarat-syaratnya. Menurutnya, dalam hukum pidana terdapat tata cara dan prosedur penegakan hukum.

“Dalam pidana, terdapat unsur melawan hukum. Unsur ini pada dasarnya adalah penilaian obyektif dari suatu perbuatan. Penilaian obyektif dari suatu perbuatan adalah apakah perbuatan tersebut dilarang atau diancam pidana. Unsur tersebut dapat bersifat materiil atau formal,” jelasnya, Senin (6/5/2024).

Dr. Bambang juga diminta oleh jaksa untuk menjelaskan Pasal 266 KUHP beserta unsur-unsurnya. Pasal 266 menurut Bambang adalah pemalsuan surat.

“Ada tiga poin penting yang berkaitan dengan pemalsuan surat yang dimaksud, yang mana hal tersebut berkaitan dengan kepentingan negara, kepentingan masyarakat, dan kepentingan individu,” katanya.

JPU Darwis kemudian menanyakan pengertian rumusan delik pidana tentang Pemalsuan Surat dalam Pasal 263 KUHP.

Ahli menjelaskan bahwa rumusan delik pidana dalam pasal tersebut mencakup dua unsur yang harus terpenuhi. Unsur tersebut adalah Pembuatan Surat dalam kasus ini.

“Pemalsuan surat yang dimaksud adalah tindakan membuat surat yang sebelumnya tidak ada menjadi ada. Di dalam surat tersebut, baik sebagiannya maupun seluruhnya dibuat bertentangan dengan kebenaran yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, pemalsuan surat yang berkaitan dengan unsur Subjektifnya, kata ahli, adalah segala tindakan menambahkan keterangan termasuk tanda tangan, pada sebagian atau keseluruhan surat yang telah ada.

“Dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain untuk menggunakan, yang mana dalam penggunaan surat tersebut dapat merugikan orang lain,” ujar ahli.

Ditanyai oleh anggota majelis hakim tentang siapa yang bertanggung jawab atas perkara tersebut.

Ahli menjelaskan bahwa dalam Pasal 266 KUHP disebutkan, bahwa siapa pun yang menyuruh menambahkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai sesuatu yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain untuk menggunakannya seolah keterangannya sesuai dengan kenyataan, dapat dihukum dengan pidana penjara.

Frasa ‘siapa pun’ dalam pasal tersebut berarti pihak yang dapat dimintai tanggung jawab. Dalam kasus ini bisa berupa Notaris, maupun pihak lain yang terlibat dalam pembuatan akta.

Setelah mendengarkan keterangan ahli, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Sesuai jadwal, dalam persidangan pekan depan, terdakwa King Finder Wong akan menghadirkan satu saksi a de charge dan satu saksi ahli.

Setelah persidangan selesai, Pieter Talaway SH,.MH selaku kuasa hukum dari terdakwa King Finder Wong, bersikeras menyatakan bahwa dakwaan Jaksa terhadap kliennya tidak tepat. Menurutnya, dalam kasus ini, kliennya tidak didakwa dengan Pasal 55 KUHP.

“Jangan menghukum orang yang sudah meninggal. Ini seolah-olah diasumsikan bahwa orang yang sudah meninggal ini memasukkan keterangan yang salah. Jika itu terkait dengan terdakwa King, maka harus menggunakan Pasal 55. Nanti akan terlihat hukum apa yang diterapkan. Saya akan terus berjuang,” katanya setelah sidang.

Kepada awak media, Pieter juga menekankan bahwa Jaksa hingga persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, belum dapat membuktikan dakwaannya terhadap kliennya mengenai Pasal 266 KUHP dan 263 KUHP.

“Belum terbukti. Omong kosong jika Jaksa mengklaim bahwa ada perempuan lain, namun di sisi lain tidak bisa membuktikannya, sehingga Jaksa menyalahkan orang yang telah meninggal. Jika orang yang sudah meninggal masih hidup, pasti dia akan membela diri karena memiliki hak untuk berbicara. Yang berbicara adalah seorang perempuan lain yang menjadi pelapor. Pelapor adalah orang yang tidak memiliki hak apa pun, namun tiba-tiba mendapatkan harta. Ingat, Akta Wasiat didasarkan pada kehendak almarhum Aprilia Okadjaja sendiri dan penerima Wasiat adalah Pak King,” tambahnya.

“Pada dasarnya, kesaksian yang benar adalah yang diucapkan dalam persidangan. Notaris Dedy, yang sudah bersaksi di atas sumpah, telah berbicara dan ia diancam. Percayakah kita pada keterangan dari orang di luar persidangan? Kita tidak boleh sembarangan mencari kesalahan untuk menghukum terdakwa,” imbuhnya.

Selain itu, Pieter juga menolak penilaian Jaksa bahwa kliennya, King Finder Wong, berdasarkan Pasal 906 BW, seharusnya tidak dapat menjadi penerima manfaat dari Asuransi Aprilia Okadjaja di Allianz dan mengklaim asuransi tersebut karena King Finder Wong adalah seorang Tabib.

Menurut Pieter, cara Jaksa mengaitkan Pasal 906 BW dengan kasus King Finder Wong adalah salah.

“Menurut saya, adalah kesalahan jika King hanya dilihat sebagai seorang Tabib dari almarhum Aprilia Okadjaja. King adalah teman dan sahabat selama lebih dari 40 tahun dengan Aprilia,” tegasnya.

Pieter menambahkan, jika King Finder Wong hanya dilihat sebagai Tabib oleh Aprilia, tidak mungkin dia diangkat sebagai komisaris di perusahaan Aprilia. Juga tidak mungkin dia diajak berlibur ke luar negeri.

“Ini adalah fakta yang tidak bisa disembunyikan. Jika saya memiliki teman atau sahabat yang baik, pasti saya akan memperlakukannya sebagai sahabat dan saudara,” pungkas Pengacara Pieter Talaway.

Exit mobile version