Home Hukum & Kriminal Sebabkan Korban Patah Kaki, Jambret Asal Gresik Diamankan Polisi

Sebabkan Korban Patah Kaki, Jambret Asal Gresik Diamankan Polisi

0

Tim Resmob TANSATRISNA Polres Mojokerto bersama Unit Reskrim Polsek Dawarblandong berhasil menangkap pelaku penjambretan. Pelaku bernama Raul Galih Saputro (20) ditangkap di rumahnya di Dusun Njuwet, Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Kejadian penjambretan terjadi pada Kamis (14/4/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban Semi (47) sedang melintas di jalan tuangan Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Pelaku menyerang korban dan berhasil mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp2,5 juta, STNK sepeda motor, kartu pengenal kerja, KTP, HP Oppo A54, dan alat make-up.

Korban mengalami patah tulang kaki akibat kejadian tersebut. Aksi penjambretan dilaporkan ke Polsek Dawarblandong pada Rabu (1/5/2024). Kapolsek Dawarblandong, AKP Agus Sugiharto, menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan.

Pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi. Barang bukti seperti HP Vivo, STNK sepeda motor, kartu identitas perusahaan, tas, dan uang tunai ditemukan di rumah pelaku. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Dawarblandong untuk penyelidikan lebih lanjut.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta, sementara pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Source link

Exit mobile version