Home Hukum & Kriminal Bebaskan Ronald Tannur, Akun Medsos Erintuah Damanik Diserang Nitizen

Bebaskan Ronald Tannur, Akun Medsos Erintuah Damanik Diserang Nitizen

0

Surabaya (beritajatim.com) – Setelah membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri Dini Sera Afrianti, ketua majelis hakim Erintuah Damanik mendapat serangan dari nitizen di akun media sosialnya.

Komentar dari akun Instagram @tnnyyaa menyebutkan “Cairrrr”.

“Saya ingin menyampaikan turut berduka cita atas kematian hukum di Indonesia,” kutip komentar akun IG @qomariah_hasanah.

Komentar-komentar tersebut terus bermunculan di akun hakim yang memiliki kekayaan sebesar Rp8 miliar tersebut.

Hakim Damanik sendiri ketika meninggalkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengatakan bahwa dia datang ke pengadilan tersebut untuk silaturahmi. “Tidak ada yang penting, hanya silaturahmi saja,” kata hakim tersebut.

Terkait putusan bebas, hakim yang memiliki harta kekayaan sebanyak Rp8 miliar ini enggan memberikan tanggapan secara langsung. “Silakan hubungi Humas,” ujarnya.

Ronald Tannur yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti terus menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya saat mendengar keputusan majelis hakim yang dipimpin oleh Erintuah Damanik membebaskannya dari segala tuduhan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.

“Yang penting Tuhanlah yang akan membuktikan siapa yang benar,” ujar Ronald Tannur setelah sidang.

Terkait langkah hukum atas putusan bebas sementara Terdakwa yang sudah ditahan dalam kurun waktu yang cukup lama, Ronald Tannur menyerahkan hal tersebut kepada kuasa hukumnya. “Saya akan menyerahkan hal ini kepada kuasa hukum saya,” ujarnya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Erintua Damanik memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur, anak dari anggota DPR RI yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Komisi Yudisial (KY) juga menyatakan sikapnya terkait hal ini. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, melalui keterangan tertulis menyatakan bahwa KY akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Mukti menegaskan bahwa KY akan melakukan investigasi. Masyarakat diminta untuk turut serta dalam memberikan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. Jika ada bukti, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada KY. [uci/suf]

Source link

Exit mobile version