Seorang remaja di Lumajang, FR (23), harus mendekam di balik jeruji besi setelah aksinya mencuri motor di Los Pasar Baru Lumajang, Kamis (18/4/2024) lalu, digagalkan.
FR nekat mengambil motor Vario bernopol N 2234 YAO milik Wahyu (32) yang diparkir saat ia bekerja sebagai pemotong daging sapi. Aksi FR diketahui oleh Wahyu yang langsung berusaha menarik motornya kembali hingga terjadi perebutan. FR akhirnya melarikan diri tanpa membawa motor curiannya.
Saat dimintai keterangan, FR mengaku nekat mencuri karena ingin pergi ke Jakarta untuk menghadiri pernikahan kerabatnya. Ia berdalih bahwa aksi ini merupakan yang pertama kalinya dan tidak ada alasan lain selain mencoba.
Meskipun gagal membawa motor curiannya, FR tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti motor, kunci, dan surat-surat kendaraan berhasil diamankan dari tangannya.
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan, FR dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga. Pastikan kendaraan selalu dikunci dan diparkir di tempat yang aman.