Satreskrim Polres Situbondo bekerja sama dalam penangkapan seorang pria berinisial DN (30) di sebuah warung kopi di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo. Tindakan tersebut dilakukan karena pria tersebut terlibat dalam penjualan nomor togel.
Pria tersebut yang berasal dari Kelurahan Patokan Situbondo ditangkap setelah adanya laporan dari warga. Polisi kemudian mengambil tindakan untuk menangkap DN.
Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan bahwa DN ditangkap saat sedang berjudi di warung kopi dengan barang bukti berupa 1 buah HP berisi pembelian nomor togel, uang tunai sebesar 96.000 hasil penjualan nomor togel, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah tas slempang warna hitam.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Situbondo dan akan dijerat dengan pasal 303 KHUPidana yang mengancam hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda 25 juta rupiah.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyatakan perhatian terhadap penangkapan kasus perjudian togel di wilayahnya serta mengucapkan terima kasih atas laporan masyarakat. Polres Situbondo berkomitmen untuk tidak melakukan tebang pilih dalam penindakan dan bertindak adil terhadap semua kasus perjudian.
Kapolres juga mengajak masyarakat Kabupaten Situbondo untuk tidak melakukan perjudian karena hal tersebut akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitarnya.