Gus Samsudin, yang dikenal dengan sebutan Gus Samsudin, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar oleh Tim Penyidik Polda Jatim karena telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus video viral tukar pasangan. Bersama dengan dua muridnya, AYF dan MNF, Samsudin akan segera diadili atas produksi konten ceramah yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa pernikahan.
Menurut Kasi Pidum Kejari Blitar, Wahyu Susanto, penanganan perkara ini telah naik ke tahap penuntutan dan tim jaksa sudah ditunjuk untuk melaksanakan tugas penuntutan. Samsudin dan kedua muridnya dijerat pasal Undang-Undang ITE dan status kasusnya telah dinaikkan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Blitar.
Samsudin dituduh melanggar pasal 45 dan 27, sehingga dia dan kedua muridnya dapat dipenjara selama 6 tahun. Mereka ditangkap setelah konten yang mereka buat membuat resah masyarakat dan umat Islam karena isinya tentang tukar pasangan tanpa pernikahan.
Meskipun Samsudin menjelaskan bahwa tindakan itu tidak benar dan tidak diperbolehkan dalam agama Islam di akhir konten tersebut, potongan-potongan video itu telah menyebar dan membuat resah masyarakat. Sekarang, Samsudin tinggal menunggu pengadilan untuk menentukan nasibnya.