Pria berinisial J (50) dari Desa Mrecah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, telah diamankan oleh polisi karena melakukan tindakan cabul terhadap seorang bocah berusia 6 tahun yang dikenal sebagai Bunga dari Desa Gunung Maddah, Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “J ditangkap pada malam hari di rumahnya sekitar pukul 23:30 WIB,” kata Dedy pada Jumat (26/4/2024).
Kejadian pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena merasa takut saat melihat orang yang tidak dikenal. Dedy menjelaskan bahwa kejadian dimulai saat nenek korban meminta J untuk memperbaiki kasur di dalam kamar, karena J merupakan tukang kasur keliling.
Korban berada di rumah saat itu dan dipanggil oleh J untuk masuk ke dalam kamar. Saat keduanya berada di dalam kamar yang sepi, tindakan pencabulan terjadi.
“Korban menceritakan kejadian kepada keluarganya keesokan harinya, dan kami berhasil mengamankan J bersama sejumlah barang bukti,” tambah Dedy.
J kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 ayat (1) sub Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. [sar/ian]