Home Hukum & Kriminal Upaya Berantas Korupsi Internal Berlanjut!

Upaya Berantas Korupsi Internal Berlanjut!

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak henti-hentinya menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, termasuk di internal lembaganya sendiri. Baru-baru ini, KPK memberhentikan 66 pegawainya yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Pemecatan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat dalam kasus pungli di rutan. Pemeriksaan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

“Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 66 pegawai tersebut melanggar PP 94 tahun 2001 tentang Disiplin PNS, terkait dengan perilaku tidak terpuji, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.

Sanksi pemecatan ini resmi diberlakukan pada hari ke-15 setelah Surat Keputusan Pemberhentian diserahkan kepada 66 pegawai yang bersangkutan, dimulai sejak 17 April 2024. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menyelesaikan pelanggaran di internal lembaganya dan menunjukkan sikap nol toleransi terhadap korupsi.

Pemecatan 66 pegawai ini adalah bukti nyata keseriusan KPK dalam memberantas korupsi, baik di internal maupun eksternal. Harapannya, tindakan tegas ini dapat menjadi contoh bagi seluruh pegawai KPK untuk selalu mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka. [aje]

Source link

Exit mobile version