Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama pihak terkait menyerahkan tersangka pengemplang pajak AS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Penyerahan tahap 2 dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tersangka AS, yang merupakan Direktur CV ST yang bergerak di industri tangki dan tandon air, diduga melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 605.960.185,00. PPNS Paduanta Hutahayan mengungkapkan bahwa tersangka AS bisa dihukum dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang disetor.
Tindak pidana dilakukan oleh CV ST selama periode Januari 2020 hingga Desember 2022 di lokasi usahanya. CV ST terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Sidoarjo Barat. Modus operandi yang dilakukan CV ST adalah dengan tidak menyetorkan PPN dan tidak melaporkan SPT masa PPN setelah menyelesaikan pekerjaan di PT MI di Gresik.
Penyerahan tahap 2 ini merupakan langkah lanjutan dalam penanganan kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh tersangka AS.