Uji Kendaraan Bermotor (KIR) adalah suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua pemilik mobil yang digunakan sebagai angkutan, baik itu untuk barang maupun penumpang. KIR berasal dari bahasa Belanda “KEUR” yang dilakukan oleh Departemen Perhubungan dan diwajibkan oleh undang-undang untuk dilakukan oleh pemilik mobil niaga sekali dalam enam bulan. Semua jenis kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang atau barang, termasuk plat kuning atau hitam, harus menjalani KIR. Hal ini disebabkan karena KIR diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Peraturan terkait KIR juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Buku KIR akan diberikan kepada mobil yang telah lulus uji teknis. Jika kendaraan angkutan tidak melaksanakan KIR atau tidak lulus uji, sanksi akan diberikan oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ada empat jenis sanksi yang bisa diterapkan, mulai dari peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Semua jenis kendaraan, termasuk mobil pribadi dengan plat hitam, harus mematuhi aturan ini. Beberapa jenis kendaraan yang wajib menjalani uji KIR antara lain taksi, mobil sewa, truk pengangkut barang, bus, dan mobil pick-up.
Untuk mengikuti uji KIR, pemilik kendaraan harus memenuhi persyaratan seperti memiliki dokumen lengkap, membayar biaya uji, memastikan kendaraan dalam kondisi baik, dan melampirkan izin trayek untuk angkutan umum. Proses uji KIR meliputi serangkaian tes untuk memastikan bahwa semua komponen kendaraan berfungsi dengan baik.
Biaya uji KIR berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan. Dishub juga akan menetapkan biaya administrasi tambahan tergantung pada jenis uji KIR yang dilakukan. Untuk pendaftaran KIR di Jakarta, pemilik kendaraan harus mendaftar secara online melalui website resmi atau melalui aplikasi eKIR Jakarta – Booking.
Bagi kota atau provinsi yang belum menerapkan pendaftaran online, pemilik kendaraan harus mendaftar secara offline dengan datang langsung ke kantor Dishub setempat. Mereka harus membawa mobil yang akan diuji serta dokumen yang diperlukan sesuai dengan syarat yang berlaku. Setelah proses uji selesai, kendaraan yang lulus akan mendapatkan stiker khusus sebagai bukti kelulusan KIR.