Korban penganiayaan anak anggota DPRD Surabaya mengungkapkan bahwa ia diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 juta untuk mengganti kaca mobil yang pecah akibat dilempar oleh teman Iqbal.
Nawi, ayah kandung Iqbal, menyatakan bahwa ia tidak mampu untuk mencari uang sebanyak itu. Namun, setelah mencari pinjaman dari keluarga, ia akhirnya dibolehkan pulang. Iqbal sendiri telah dibawa pulang ke rumahnya sebelum Nawi berhasil mengumpulkan uang tersebut.
Menurut Nawi, saat Iqbal pulang dalam kondisi lemas, ia harus membopong putranya ke dalam rumah. Ia juga mengungkapkan bahwa saat anaknya dipukuli, ia bahkan bersujud dan memohon maaf agar putranya tidak lagi disakiti.
Sementara itu, kuasa hukum korban menyatakan bahwa mereka belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Meskipun 4 saksi dari pihak korban telah diperiksa.
Beritajatim.com juga mengkonfirmasi perihal permintaan ganti rugi Rp 30 juta kepada pengacara dari pihak terlapor, namun pengacara tersebut tidak mengetahui hal tersebut.
Hingga saat ini, kasus dugaan penganiayaan ini masih terus ditangani oleh pihak kepolisian, namun belum ada kejelasan lebih lanjut terkait penyelesaian kasus ini.