Home Hukum & Kriminal Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Dihukum 7 Tahun

Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Dihukum 7 Tahun

0

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro, atas kasus suap senilai Rp475 juta. Selain itu, Puji Triasmoro juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Hakim juga menetapkan kewajiban bagi terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp927 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut dalam tempo satu bulan, harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan untuk dilelang guna membayar uang pengganti tersebut. Jika harta bentukannya tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama satu tahun. Puji Triasmoro mengaku akan mempertimbangkan lebih lanjut terkait putusan tersebut. Hasil vonis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya, dengan hukuman penjara setengah tahun lebih ringan daripada yang diminta oleh JPU KPK.

Source link

Exit mobile version