Polres Pamekasan berhasil menangkap IB (28), seorang warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan IB dilakukan oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan setelah adanya laporan dari ibu korban, ES, pada 15 April 2024.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu korban. Korban, yang berusia 16 tahun, enggan bercerita saat pertama kali menangis tanpa sebab. Namun setelah dipaksa oleh ibunya, korban akhirnya menceritakan bahwa dirinya dicabuli oleh IB dengan cara dirangkul, mencium pipi korban, dan meremas area sensitif korban.
Peristiwa pelecehan itu terjadi di dekat kamar mandi di sebuah meubel di Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan. Akibat perbuatan tersebut, pelaku menghadapi ancaman pidana sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Sumber : beritajatim.com