Pelaku pencabulan anak di Pamekasan Terancam Hukuman Penjara
Pamekasan – Seorang pelaku pencabulan anak, dengan inisial IB (28) yang merupakan warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, kini terancam hukuman penjara selama 5 hingga 15 tahun.
Peristiwa tragis pencabulan terhadap seorang anak berinisial N (16) tersebut dilakukan oleh pelaku dekat kamar mandi salah satu meubel di Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan, Pamekasan.
Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan dari ibu korban, ES pada tanggal 15 April 2024.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, pelaku ini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan bisa dikenakan pidana minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Kejahatan pelaku terkuak setelah sang ibu korban menyadari keadaan anaknya yang menangis tanpa alasan yang jelas, meskipun anak tersebut pada awalnya enggan untuk membuka peristiwa yang dialaminya.
Namun setelah ditekan, korban akhirnya menceritakan semua kejadian tersebut kepada ibunya. Selanjutnya, ibu korban bersama anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pamekasan.
“Korban menceritakan bahwa dirinya dicabuli oleh Pelaku IB dengan cara dirangkul, mencium pipi korban, dan meremas area sensitif korban,” kata Sri Sugiarto.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan dan sekarang harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pamekasan.