Korban pencabulan oknum polisi di Surabaya mengalami trauma berat. Hal ini karena korban telah dicabuli oleh ayah tirinya, K (53), selama 4 tahun sejak duduk di kelas 6 SD. K, yang merupakan anggota Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, kerap melakukan aksi bejat di waktu malam hari ketika ibu korban sedang tidur.
NH (55), nenek korban, mengungkapkan bahwa sebelum kasus ini terbongkar, korban sering tidak pulang ke rumahnya dan lebih suka menghabiskan waktu dengan teman-temannya sambil meminum miras. Pada bulan Maret 2024, korban akhirnya mengungkapkan semua penderitaannya kepada ibunya setelah tidak kunjung pulang.
Pelaku melakukan pencabulan dengan memberikan intimidasi dan rayuan kepada korban untuk membungkamnya. Korban sekarang tinggal bersama neneknya di Pabean Cantikan karena mengalami trauma yang berat. Keluarga korban meminta agar pelaku diproses secara adil oleh polisi, serta meminta agar K (53) dipecat dari instansi kepolisian.
Kasus ini terendus oleh kakek korban pada bulan Maret 2024. Polisi di Surabaya sedang menyelidiki kasus ini.