Diaspora adalah istilah yang memiliki arti penting bagi suatu bangsa. Diaspora Indonesia dapat didefinisikan sebagai orang Indonesia yang tinggal di luar negeri, termasuk Warga Negara Indonesia, mantan WNI, dan keturunan dari WNI atau mantan WNI. Data Kementerian Luar Negeri tahun 2022 menunjukkan bahwa terdapat sekitar 9 juta diaspora Indonesia di berbagai negara, menunjukkan potensi besar yang dimiliki diaspora tersebut.
Diaspora Indonesia memiliki peran penting dalam diplomasi Indonesia, sebagai sumber kekuatan bangsa. Namun, masih terdapat kendala dalam optimalisasi penggunaan dan pengelolaan diaspora oleh berbagai pihak terkait. Untuk itu, diperlukan dorongan dan upaya untuk mengoptimalkan potensi diaspora agar dapat memberikan kontribusi maksimal bagi bangsa dan negara.
Hamdan Hamedan, tenaga ahli di Kementerian Pemuda dan Olahraga, mengatakan bahwa pembuatan database manajemen talenta diaspora Indonesia dapat menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan peran diaspora. Database tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi mitra diaspora yang mendukung strategi diplomasi Indonesia, mencatat organisasi diaspora yang dapat meningkatkan kerja sama, dan memberikan ruang bagi pemuda dan diaspora Indonesia untuk berkarir di lembaga internasional.
Dengan langkah tersebut, diaspora Indonesia dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan dan diplomasi Indonesia. Dengan memanfaatkan potensi diaspora secara optimal, Indonesia dapat lebih maju dan diakui dalam kancah internasional. Penting bagi semua pihak terkait untuk bersinergi dalam mengoptimalkan peran dan kontribusi diaspora bagi kemajuan bangsa dan negara.