Home Teknologi Cara bayar PBB lewat BRImo, tanpa antri dan bisa dari rumah

Cara bayar PBB lewat BRImo, tanpa antri dan bisa dari rumah

0

Setiap tahun, masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Besaran tarifnya akan ditentukan dari keadaan objek yang ada, dengan tarif PBB untuk objek pajak paling besar adalah 0,5 persen menurut Pasal 41 UU HKPD. Pada tahun 2024, pemerintah memberikan diskon PBB bagi sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang terkena bencana.

Namun, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan. Jika wajib pajak mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut, ia bisa mendapatkan pengurangan PBB maksimal 75 persen. Sementara bagi wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, berpotensi menerima pengurangan PBB hingga 100 persen.

Setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar PBB tepat waktu atau paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Mengulur waktu pembayaran PBB dapat mengakibatkan denda hingga penyitaan akibat penunggakan.

Untuk membayar PBB, dapat dilakukan melalui BRImo. Caranya adalah dengan login BRImo, pilih “Tagihan”, kemudian pilih “PBB”, lalu klik “Pembayaran Baru” dan isi data yang diperlukan serta konfirmasi jumlah tagihan. Kemudian klik “Bayar”, masukkan PIN transaksi, dan pembayaran akan berhasil.

Selain melalui BRImo, pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui fitur BRIVA yang ada di BRImo. Cara lainnya adalah melalui teller BRI, ATM BRI, AGEN BRILINK, dan c-chanel lainnya.

Untuk kemudahan bertransaksi perbankan, bisa download BRImo di Google Play Store, App Store, dan Huawei App Gallery sekarang. Dengan BRImo, bayar tagihan jadi lebih mudah dan praktis.

Source link

Exit mobile version