Anak anggota DPRD Surabaya, Saifudin Zuhri, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penganiayaan terhadap Iqbal (19) warga Tambak Dono, Pakal, pada Kamis (21/03/2024) pagi. Kasus ini tercatat dalam registrasi laporan nomor LP/B/309/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Pengacara korban, Soegeng Hari Kartono, mengungkapkan bahwa kejadian penganiayaan terjadi di depan rumah Aspirasi Caleg PDIP Saifudin Zuhri. Saat itu, teman korban melempar mobil Hafidh Fawwaidz dan menyebabkan kerusakan. Korban dan keluarganya kemudian datang untuk meminta maaf atas insiden tersebut.
Namun, saat korban menjelaskan dan meminta maaf, Hafidh Fawwaidz malah melakukan pemukulan terhadap korban. Meskipun sudah ada upaya untuk melerai, Hafidh Fawwaidz tetap memukuli dan bahkan menendang korban. Hal ini dilakukan di depan orang tua korban.
Selain itu, teman-teman Hafidh Fawwaidz juga ikut serta dalam pemukulan terhadap korban. Akibat dari penganiayaan ini, korban mengalami penderitaan dan dipukuli di sebuah bangunan disamping rumah aspirasi Saifudin Zuhri.
Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa ketiga saksi dari pihak korban telah dimintai keterangan oleh polisi.
Saat ini, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya dan Saifudin Zuhri sendiri belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi terkait kasus ini. Pelaporan ini dilakukan untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya atas kasus penganiayaan yang terjadi.