Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikiri, mengonfirmasi bahwa Muhdlor Ali merupakan bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 hingga sekarang. Penetapan tersangka ini didasarkan pada analisa keterangan saksi, termasuk para tersangka, serta alat bukti lainnya. Selain Muhdlor Ali, KPK juga menetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono dan Kepala Sub Bagian Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka. Siska diduga melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tanpa izin dan mengumpulkan sekitar Rp2,7 Miliar untuk keperluan pribadi. Potongan dana insentif ini dilakukan secara tunai oleh bendahara yang ditunjuk dengan besaran potongan antara 10% hingga 30%. KPK akan terus menginformasikan perkembangan dari penanganan perkara ini kepada publik.