REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, menegaskan bahwa tidak ada penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Tidak ada yang WFH, masuk semua. Jadi tidak ada ya, semua masuk sesuai jadwal. Media aja masuk, masak karyawan saya WFH? Curang dong ya. Harus adil sama-sama masuk,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Heru menjelaskan bahwa mulai hari ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta setelah halalbihalal langsung mulai masuk dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selama sepuluh hari libur sejak Sabtu (6/4/2024) hingga Selasa (16/4/2024), semua ASN sudah seharusnya bisa mengatur waktu mudik bersama keluarga. Oleh karena itu, tidak ada perpanjangan untuk libur Lebaran.
“Hari ini hari kerja, jadi Pemprov DKI tidak ada WFH, semua harus masuk karena kan sudah sepuluh hari ini (libur), Ya diaturlah. Nanti sudah sepuluh hari (libur), minta sebelas, nanti sebelas minta dua belas hari,” ujar Heru.
Heru juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta dan penyelenggara wilayah lainnya untuk melakukan pengawasan terhadap stafnya masing-masing agar tidak terjadi pelanggaran saat jam masuk kerja. ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang melanggar akan dikenakan sanksi.
“Ya sanksi dong, orang lain sudah kerja. Saya saja sudah kerja, kami sudah kerja semua. Sanksi harus tegas, ada teguran lisan, tertulis. Yang jelas nanti ada masukan nih kepotong dengan tunjangan kinerja,” kata Heru.
Salah satu ASN dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Vini, menyatakan bersama rekan kerjanya sudah mulai bekerja hari ini tanpa WFH.
“Tidak ada WFH, sudah pada tahu semuanya hari ini masuk. Karena kami sudah biasa tahun ke tahun itu sebelumnya sudah harus masuk dan mempersiapkan diri bekerja kembali,” ujar Vini.
Vini dan rekan kerjanya siap melayani masyarakat secara langsung tanpa izin tidak masuk sekaligus mengantisipasi jika ada inspeksi mendadak (sidak).
sumber : Antara