Malang (beritajatim.com) – Kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, telah terungkap.
Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menetapkan seorang pelaku tunggal, seorang wanita berusia 51 tahun dengan inisial EW dari Krembangan, Surabaya, sebagai pelaku pencurian dan pembunuhan.
Wakil Kepala Polisi Resor Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan bahwa motif tersangka adalah karena merasa sakit hati karena tidak diberi pinjaman uang sebesar satu juta rupiah.
“Motif kasus ini adalah karena tersangka merasa sakit hati karena tidak diberi pinjaman uang sebesar Rp 1 juta. Pelaku ini telah berteman dengan korban selama 6 bulan melalui TikTok,” ujar Imam, pada konferensi pers di Polres Malang, Senin (22/7/2024).
Imam menegaskan bahwa pelaku tiba di rumah korban dengan menggunakan ojek konvensional. Setelah tiba di rumah korban pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB pada Selasa (16/7/2024) lalu, korban dan pelaku makan rujak dan minuman bersama.
“Korban bekerja sebagai asisten rumah tangga, dan pamit pulang saat pelaku tiba dari Surabaya,” tambah Imam.
Setelah makan, pelaku menyatakan niatnya untuk meminjam uang tetapi korban tidak memiliki uang. Kemudian, korban dan pelaku melakukan sholat Dhuhr bersama.
“Setelah korban tiduran di kamar, pelaku memukul kepala korban dengan palu. Palu tersebut telah dibawa pelaku sejak dari rumahnya di Surabaya. Pukulan bertubi-tubi pada kepala korban mengakibatkan korban tewas instan,” jelas Imam.
Untuk perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal-pasal tentang pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup maksimal 20 tahun penjara,” kata Imam.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan bahwa korban, seorang wanita bernama Sunik (48), meninggal dengan luka pada kepala. Suami korban, Juanto, pertama kali mengetahui dugaan perampokan dan pembunuhan tersebut setelah pulang kerja sekitar pukul 16:00 WIB pada hari Selasa (16/7/2024).
Gandha menjelaskan bahwa pihak kepolisian dapat menemukan jejak pelaku melalui CCTV sepanjang perjalanan dari tempat kejadian hingga tujuan di Surabaya. Pelaku membawa sepeda motor korban, Honda Vario, hingga ke Surabaya.
“Motor tersebut kami perlihatkan dalam konferensi pers hari ini. Motor milik korban digunakan sebagai jaminan pembayaran utang pelaku. Pelaku memiliki utang sebesar Rp6 juta pada seseorang,” tegas Gandha.
Gandha juga menyebut bahwa pelaku mengaku memiliki banyak hutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Pelaku bekerja sebagai pengamen. Saat ditangkap di Bratang, Surabaya, pelaku masih sedang mengamen,” tutup Gandha. [yog/beq]