Sidoarjo (beritajatim.com) – Beberapa saksi dalam kasus pemotongan dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo mengungkapkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pemotongan insentif tersebut.
Mereka menyebutkan bahwa dana insentif sudah diterima oleh para pegawai dan kemudian dipotong untuk diserahkan kepada Siskawati.
Keterangan ini disampaikan oleh beberapa saksi seperti Kabid Pajak Daerah Setya Handaka dan Ninik Sulastri dalam sidang terdakwa Siskawati di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Senin (22/7/2024).
Ninik Sulastri menjelaskan bahwa pemotongan insentif dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama pegawai yang telah menerima insentif sesuai dengan kinerja mereka.
Mereka kemudian mengambil sebagian dari insentif tersebut untuk kemudian diberikan kepada terdakwa.
Erlan Jaya, kuasa hukum Siskawati, menegaskan bahwa KPK harus menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus ini tanpa tebang pilih.
Menurutnya, ada banyak aliran dana yang mengalir ke berbagai instansi yang seharusnya juga ditindaklanjuti oleh KPK.
Erlan juga menyoroti masalah diskriminasi dalam penanganan kasus ini, serta menegaskan bahwa kasus pemotongan insentif tidak seharusnya menjadi urusan politik.
Dia meminta KPK untuk mengusut semua pihak yang menerima aliran dana tanpa pandang bulu.