Warga melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pelayanan SIM Keliling ini juga tersedia di empat lokasi lain di Jakarta, yaitu Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Citraland, Kampus Trilogi Kalibata, dan Mall Grand Cakung. Layanan ini beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi Jakarta. Layanan ini membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM pada Senin. Gerai SIM buka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi layanan SIM keliling di Jakarta pada Senin, 22 Juli 2024, antara lain di Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat), dan Kantor Kemenko Polhukam (Jakarta Pusat).
Masyarakat yang ingin mengakses layanan SIM Keliling perlu mempersiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C adalah Rp 75.000, ditambah biaya tes psikologi Rp 37.500 dan biaya asuransi Rp 50.000. Jika SIM telah habis masa berlaku, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan.