Petugas sedang melakukan evakuasi korban tewas di kilometer 58 Tol Cikampek pada hari Senin (8/4/2024). Sebanyak 9 orang meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan satu bus dan dua mini bus.
Kepolisian PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui anak perusahaannya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS), mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Japek II Selatan) dari Segmen Sadang hingga Kutanegara arah Jakarta untuk mengatasi kemacetan yang disebabkan oleh kecelakaan di KM 58 tol Jakarta-Cikampek. Direktur Utama PT JJS, Charles Lendra, menyatakan bahwa pembukaan jalur fungsional ini dimulai sejak pukul 09.47 WIB.
Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan hanya dapat digunakan oleh kendaraan kecil/golongan I (non bus) dengan batas kecepatan maksimal 60 km per jam. Pengguna jalan yang ingin memasuki jalur fungsional diminta untuk mempersiapkan diri menjelang akses masuk yang terletak di KM 76+400 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta.
Selain itu, pengguna jalan yang ingin masuk ke jalur fungsional dari arah Bandung diharapkan memasuki jalur tersebut melalui KM 76+400 Jalan Tol Cipularang, keluar ke arah Sadang, lalu putar balik di atas Simpang Susun menuju ruas tol fungsional. Charles menekankan bahwa jalur fungsional ini tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus membayar di Gerbang Tol (GT) Kutanegara.
Dalam menghadapi situasi ini, Charles juga mengimbau pengguna jalan untuk mengikuti arahan petugas di lapangan, menjaga kecepatan kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku, memastikan kondisi kendaraan yang prima, dan mengisi bahan bakar sebelum memasuki jalur fungsional. Terdapat juga penjelasan mengenai akses keluar jalan tol fungsional yang terdekat dengan lokasi SPBU.