Sebanyak 491 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Mojokerto mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1445 Hijriah, Rabu (10/4/2024). Dari jumlah tersebut, dua diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Penyerahan remisi khusus dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Nugroho Dwiwahyu A, kepada para WBP setelah melaksanakan salat id. Dari total 491 WBP yang mendapatkan remisi, 484 diantaranya adalah laki-laki dan 7 diantaranya adalah perempuan, yang semuanya memeluk agama Islam.
Para WBP yang menerima remisi telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan, sebagai bentuk apresiasi negara terhadap upaya narapidana dan anak binaan untuk memperbaiki diri dan menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat.
Kepala Lapas juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H Laoly, yang memberikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh jajaran, warga binaan, serta mengucapkan selamat atas diterimanya remisi khusus bagi seluruh WBP.
Kalapas mengungkapkan bahwa kondisi Lapas Kelas IIB Mojokerto saat ini aman, kondusif, dan terkendali berkat pengamanan dan pembinaan yang dilakukan secara disiplin oleh petugas Lapas.
Remisi yang diterima oleh 491 narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto di Hari Raya Idul Fitri 1445 H diharapkan menjadi hadiah bagi mereka dan juga menjadi indikator bahwa mereka telah mengikuti pembinaan dengan baik di lembaga pemasyarakatan.