Home Hukum & Kriminal Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro Jalani Sidang Putusan

Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro Jalani Sidang Putusan

0

Bojonegoro (beritajatim.com) – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro tahun 2021, Sarwo Edi akan menjalani sidang putusan. Sidang tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Senin (1/4/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Tarjono menyatakan bahwa terdakwa Sarwo Edi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair. Oleh karena itu, JPU Kejari Bojonegoro memutuskan untuk membebaskan Sarwo Edi dari dakwaan tersebut.

Dakwaan primair yang tidak terbukti meliputi perbuatan terdakwa menggunakan dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 yang tidak sesuai peruntukannya dan membuat pertanggung jawaban rekayasa yang merugikan keuangan negara. Terdakwa hanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

JPU Kejari Bojonegoro menuntut agar Sarwo Edi dijatuhi hukuman pidana berupa penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan. Sidang lanjutan untuk pembacaan putusan Sarwo Edi digelar hari ini, sementara hasilnya masih menunggu kabar dari persidangan di Surabaya.

Source link

Exit mobile version