Home Hukum & Kriminal Pengusaha Jamu Ilegal Surabaya Divonis Penjara 45 Hari

Pengusaha Jamu Ilegal Surabaya Divonis Penjara 45 Hari

0

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang dipimpin oleh I Ketut Kimiarsa menjatuhkan hukuman selama 45 hari pada Sudarsono (61). Pengusaha jamu ilegal asal Bendul Merisi Besar Timur, Wonocolo Kota Surabaya dianggap bersalah sesuai dakwaan Jaksa.

“Menjatuhkan hukuman Pidana Penjara Waktu Tertentu selama 1 bulan 15 hari dan Pidana Denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider kurungan 1 bulan,” kata hakim I Ketut Kimiarsa.

Dalam amar putusan hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Putusan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut hukuman 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 5 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Kasus ini bermula ketika saksi Aziz Jihaduddun, S.Farm., Apt. bersama saksi Siti Nurkolina, S.Si, Apt yang merupakan petugas dari PPNS Balai Besar POM Surabaya melakukan pemeriksaan di rumah di Jalan Bendul Merisi Besar Timur Nomor 106 dan Nomor 105 Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya. Mereka menemukan sediaan farmasi jenis obat tradisional yang tidak memiliki izin berusaha serta dokumen penjualan, kemudian produk tersebut diamankan oleh petugas.

Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023, petugas dari Balai Besar POM Surabaya didampingi oleh saksi Novrizal Zakiyah, SH yang merupakan Staf Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi jenis obat tradisional tidak berizin untuk disimpan di Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya.

Barang bukti berupa sediaan farmasi jenis obat tradisional yang tidak memiliki izin edar disita dari rumah di Jalan Bendul Merisi Besar Timur Nomor 106 Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya. Barang bukti milik terdakwa antara lain Racik Herbal Super On 100 ml sebanyak 398 botol, Jamu Putri Sakti Racik Remari 650 ml sebanyak 240 botol, dan 1 bendel dokumen penjualan. Sedangkan dari rumah di Jalan Bendul Merisi Besar Timur Nomor 105 Rt. 02 Rw. 02, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, disita Pegal Linu Husada Tawon Klenceng 600 ml sebanyak 810 botol dan Pegal Linu Husada Tawon Klenceng 150 ml sebanyak 110 botol.

Terdakwa diketahui menjual obat-obat tradisional tanpa izin edar dari Badan POM RI dengan cara membeli langsung dari pabrik atau sales Banyuwangi untuk dijual di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto dengan tujuan mencari keuntungan sekitar Rp. 120 juta per bulan dan keuntungan sekitar Rp. 12 juta hingga Rp. 15 juta.

Perbuatan terdakwa dalam memasarkan obat tradisional tanpa izin dari Badan POM RI adalah dilakukan tanpa izin dari Departemen Kesehatan maupun dari Badan POM RI. [uci/but]

Source link

Exit mobile version