Home Hukum & Kriminal Pengedar Sabu Sasar Sopir Jeep dan Ojek Kuda Bromo Dibekuk

Pengedar Sabu Sasar Sopir Jeep dan Ojek Kuda Bromo Dibekuk

0

Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu yang biasanya menargetkan sopir jeep dan ojek kuda di area Gunung Bromo.

Tersangka yang dikenal dengan inisial SN (33), berasal dari Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 53,33 gram.

Kepala Satuan Narkoba, AKP Nanang Sugiyono menjelaskan bahwa penangkapan SN adalah hasil dari pengembangan penangkapan seorang kurir yang dikenal dengan inisial PJ di sekitar Jalan Raya Bromo Dusun Jurang Perahu, Kecamatan Sukapura.

“Berdasarkan informasi dari PJ, barang haram tersebut diduga berasal dari SN yang tinggal di Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kec. Sukapura Probolinggo,” ujar Nanang pada Jumat (19/7/2024).

Setelah mendapatkan informasi tentang lokasi rumah SN, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tersebut.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan total berat 53,33 gram, pipet kaca, sendok takar, alat hisap sabu, dan timbangan.

SN beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka PJ dan SN akan dijerat dengan Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) dan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.

Penangkapan SN diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di sekitar Bromo, terutama yang menargetkan sopir jeep dan ojek kuda yang aktif di wilayah tersebut. [ada/beq]

Source link

Exit mobile version