Pengamat hukum dari Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo mengamati bahwa korupsi di sektor pertambangan dilindungi oleh mafia sehingga sulit untuk diberantas. Ari menyoroti kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung dengan menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Ari menyatakan bahwa korupsi di sektor pertambangan menjadi sasaran yang sangat menggiurkan bagi para perampok kekayaan negara. Dia mencatat beberapa kasus korupsi tambang yang berhasil diungkap, seperti kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok, tambang batu bara di Sumatra Selatan, dan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Ari juga menegaskan bahwa mafia yang terlibat dalam korupsi sektor pertambangan memanfaatkan kekayaan sumber daya tambang Indonesia. Meskipun Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat besar, banyak rakyat Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan, yang salah satunya disebabkan oleh korupsi.
Menurut Ari, peran civil society dan LSM sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan pertambangan. Dia mencatat bahwa pengelola pertambangan cenderung panik jika diawasi oleh LSM. Kejagung juga berupaya untuk menyelamatkan kerugian negara dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk, yang diklaim sebagai rekor terbesar dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan bahwa kerugian perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun, dan Kejagung bekerja sama dengan tim ahli lingkungan hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk menangani masalah ini.