Home Hukum & Kriminal KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jatim dan 2 Dewan Kabupaten dalam Kasus...

KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jatim dan 2 Dewan Kabupaten dalam Kasus Dana Hibah

0

Jakarta (beritajatim.com) – Enam anggota DPRD sedang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan bahwa keenam anggota DPRD tersebut adalah bagian dari 30 saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan kasus ini. “Saksi-saksi terdiri dari 4 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta,” ujarnya.

Tessa tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai nama-nama anggota DPRD tersebut dan partai yang mereka miliki. Dia hanya menyatakan bahwa saksi-saksi yang dipanggil diperiksa terkait proses pengelolaan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat dan juga terkait dugaan pemberian serta penerimaan suap terkait pengurusan dana hibah tersebut.

Pada periode 8 Juli 2024 hingga 12 Juli 2024, KPK melakukan sejumlah tindakan penyidikan termasuk penggeledahan di beberapa lokasi rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengelolaan dana hibah, kuitansi, catatan penerimaan uang dalam jumlah besar, bukti setoran ke Bank, serta bukti penggunaan uang untuk membeli rumah.

Selain itu, salinan sertifikat rumah, dokumen lainnya, serta barang-barang elektronik seperti handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diselidiki juga disita dan akan terus didalami oleh penyidik. [hen/ian]

Source link

Exit mobile version