Home Politik KPK Klaim tidak Ada Pelanggaran Etik dalam Laporan Jaksa Peras Saksi

KPK Klaim tidak Ada Pelanggaran Etik dalam Laporan Jaksa Peras Saksi

0

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memberikan keterangan kepada pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (21/8/2023). Ali Fikri menyatakan bahwa Dewan Pengawas KPK tidak menemukan pelanggaran etik dalam laporan dugaan pemerasan yang melibatkan seorang saksi. Laporan tersebut sudah diperiksa selama satu tahun oleh Dewan Pengawas, namun tidak ditemukan bukti indikasi pelanggaran etik.

Meskipun demikian, KPK tetap menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkannya ke Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Hasilnya juga menegaskan bahwa tidak ada indikasi pemerasan yang dilakukan oleh jaksa yang terlibat. KPK juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami data transaksi terhadap pihak yang bersangkutan, namun tidak ditemukan indikasi adanya aliran uang terkait pemerasan tersebut.

KPK juga akan mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari jaksa yang terlibat setelah perayaan Idul Fitri. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa jaksa tersebut telah kembali berdinas di Kejaksaan Agung dan pengembaliannya tidak berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan. Marwata menegaskan bahwa tidak ada halangan dalam koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung terkait klarifikasi atas kasus tersebut.

Source link

Exit mobile version