Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SU (53), warga Jalan Agung Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, telah diamankan oleh anggota Polres Magetan karena kedapatan menyewakan kamar untuk pasangan mesum selama bulan Ramadhan. Tindakan ini terjadi pada 20 Maret 2024 saat anggota Polres Magetan sedang melakukan operasi penyakit masyarakat.
Kasi Humas Polres Magetan, Kompol Budi Kuncahyo menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Ngawi sedang melakukan operasi penyakit masyarakat dan penyelidikan di Jalan Agung atas laporan masyarakat terkait penyewaan kamar untuk pasangan mesum.
Pelaku tersebut diketahui menyewakan kamar di rumahnya untuk pasangan mesum. Meskipun pelaku hanya menyediakan tempat, tanpa menyediakan wanita atau pihak lain untuk melayani aktivitas tersebut. Dia bisa mendapatkan Rp200 ribu per hari dari menyewakan total empat kamar dengan harga sewa sekitar Rp20 ribu per pasangan.
Polisi menyita barang bukti berupa bantal dari tempat tidur yang digunakan untuk aktivitas mesum. Pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang mengancam hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.