Home Hukum & Kriminal Suster Penganiaya Anak Selebgram Malang Terancam Hukuman 5 Tahun

Suster Penganiaya Anak Selebgram Malang Terancam Hukuman 5 Tahun

0

Suster berinisial IPS (27) yang menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota. IPS telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye di Polresta Malang Kota ketika kasus tersebut diungkap pada Sabtu (30/3/2024).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis (28/3/2024) dan dilaporkan oleh keluarga ke Polresta Malang Kota pada Jumat (29/3/2024). Dengan bukti yang kuat, IPS langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik menemukan bukti dari rekaman CCTV yang menunjukkan adanya persesuaian antara barang-barang yang ditemukan di tempat kejadian dengan yang terlihat di CCTV. Hal ini memperkuat dugaan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan oleh IPS.

Perwira yang akrab disapa Buher ini menyebut bahwa kasus ini terungkap setelah IPS melaporkan kepada Aghnia bahwa anaknya mengalami luka lebam. Setelah melihat rekaman CCTV, Aghnia curiga bahwa anaknya dianiaya oleh IPS, yang kemudian terbukti melalui DVR CCTV yang menunjukkan beberapa tindakan kekerasan terhadap anak.

IPS dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Polresta Malang Kota juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan laboratorium forensik untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam penanganan kasus ini.

Source link

Exit mobile version