Home Hukum & Kriminal Pukul Tetangga, The Victor Warga Lebak Surabaya Dihukum 7 Bulan Penjara

Pukul Tetangga, The Victor Warga Lebak Surabaya Dihukum 7 Bulan Penjara

0

Majelis hakim yang dipimpin oleh Antyo Harri Susetyo memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan kepada The Victor Anak Laki Laki Herman. Terdakwa terbukti bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri sesuai dengan Pasal 351 KUHP.

“Hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa, The Victor Anak Laki Laki Herman, melanggar Pasal 351 KUHP dan menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Musleh, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun pada Kamis, 15 Maret 2024.

Dalam dakwaan JPU Musleh disebutkan bahwa pada Kamis, 14 September 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, di depan rumah Terdakwa di Jalan Lebak Arum Gang 4 Nomor 90 Surabaya, Terdakwa The Victor Anak Laki Laki Herman melakukan penganiayaan terhadap Melville Nathaniel Tjipto dan Irene Kusumawaty yang sedang berada di dalam mobil.

Terdakwa menghentikan mobil yang dikendarai oleh Melville Nathaniel Tjipto dan Irene Kusumawaty, kemudian menyiram mereka dengan air dan memukul-mukul kaca mobil dengan keras. Akibatnya, Melville dan Irene Kusumawaty mengalami luka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambaksari untuk proses hukum selanjutnya.

Source link

Exit mobile version