Tuesday, September 24, 2024

7 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban

Share

Kasus pembunuhan Sekretaris Desa Sidonganti Agus Sutrisno di Tuban masih menyimpan misteri yang belum terpecahkan. Dalam tiga kali persidangan di Pengadilan Negeri Tuban, enam saksi telah dipanggil namun memiliki keterangan yang berbeda-beda.

Para saksi tetap pada pendapatnya masing-masing, meski hakim sering kali menyanggah. Seiring berjalannya persidangan, fakta-fakta baru mulai terungkap. Awalnya diperkirakan motif kasus ini adalah asmara, namun keterangan saksi dan terdakwa Jano mengungkapkan bahwa ia tidak bertindak sendiri.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Uzan Purwadi dengan anggota hakim Taufiqurrohman dan Evi Fitriawati, terungkap fakta-fakta penting. Tiga saksi yang dihadirkan pada sidang kedua di PN Tuban adalah Suyikno, Supraptono, dan Anggota Reskrim Polsek Kerek Adi Triwono.

Ayah dan paman korban awalnya menyebut kasus ini terkait dengan Kepala Desa Sidonganti, Ahmad. Namun, terkuak bahwa istri terdakwa, Ririn, memiliki hubungan dekat dengan korban Agus Sutrisno karena belajar untuk menjadi Sekdes. Hubungan tersebut kemudian berkembang menjadi asmara yang diduga menyebabkan perselingkuhan.

Selain motif asmara, terdapat dugaan keterlibatan Kades Sidonganti, Ahmad, dan adik terdakwa Jano, Nardi. Nardi mengakui membantu kakaknya dalam perencanaan pembunuhan Sekdes Sidonganti. Korban akhirnya dibunuh di tengah ladang setempat oleh Jano dengan bantuan Nardi.

Keterangan istri terdakwa, Ririn, menyatakan adanya hubungan asmara dengan korban, yang berlangsung bahkan di rumah mereka. Namun, istri korban, Yayuk, membantah adanya perselingkuhan tersebut. Persidangan juga menghadirkan Kades Sidonganti, Ahmad, yang memberikan keterangan yang berbelit-belit, termasuk pertemuan dengan Jano dan Nardi.

Kasus ini semakin kompleks dengan adanya keterlibatan Kades Sidonganti. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 2 April 2024 untuk terus mengungkap kasus ini yang melibatkan perselingkuhan, asmara, dan keterlibatan pihak desa.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita