Home Politik Sidang Pembacaan Nota Keberatannya Ditunda, Ini Respons Yasin Limpo

Sidang Pembacaan Nota Keberatannya Ditunda, Ini Respons Yasin Limpo

0

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadiri sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh SYL melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima dengan lapang dada penundaan pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang semula direncanakan pada Selasa (6/3/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pembacaan eksepsi SYL ditunda hingga Rabu, 13 Maret 2023 karena Ketua Majelis Hakim sedang sakit.

Meskipun pembacaan eksepsi ditunda, SYL dan keluarganya tetap mengikuti proses persidangan. Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, yakin bahwa eksepsi yang diajukan akan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pembacaan eksepsi nantinya akan memberikan tanggapan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK. Selain SYL, ada dua terdakwa lain yang dijadwalkan membacakan eksepsi, yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, Muhammad Hatta. Mereka didakwa bersama-sama melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI antara tahun 2020-2023.

Tindakan SYL, Kasdi, dan Hatta diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka dihadapkan pada Pasal-pasal yang mengatur pidana korupsi.

Source link

Exit mobile version