REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Achsanul Qosasi, seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi, menggunakan ‘Garuda’ sebagai kode untuk meminta uang sebesar Rp 40 miliar. Uang tersebut diminta untuk memanipulasi hasil audit proyek pembangunan BTS 4G BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.
Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, menjelaskan bahwa Achsanul meminta uang tersebut kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif, agar temuan dalam audit BPK tidak berujung pada proses penyidikan korupsi.
Pada bulan Juni 2022, Achsanul menghubungi Anang dan mengundangnya ke BPK untuk membicarakan draf laporan hasil pemeriksaan terkait proyek pembangunan BTS 4G. Anang menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak menguntungkan BAKTI dan sangat memberatkan. Achsanul kemudian menyatakan bahwa tim audit BPK akan menerbitkan hasil pemeriksaan lanjutan.
Achsanul kemudian meminta Anang untuk memberikan uang sebesar Rp 40 miliar dengan menyodorkan kertas yang berisi nomor telepon dan kode penyerahan uang, dengan kode ‘Garuda’. Anang kemudian berkomunikasi dengan mitra kerjanya, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, untuk menyiapkan uang tersebut.
Setelah persiapan selesai, Windi menghubungi Anang melalui aplikasi percakapan Signal untuk menanyakan pengiriman uang tersebut. Kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.