Home Politik Pemprov Banten Targetkan Pajak Daerah Rp 8,284 Triliun di Tahun 2024

Pemprov Banten Targetkan Pajak Daerah Rp 8,284 Triliun di Tahun 2024

0

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten menargetkan perolehan pajak daerah sebesar Rp8.284.849.811.619 pada tahun 2024. Target tersebut berasal dari lima sektor pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Rokok.

Data dari Bapenda Provinsi Banten menunjukkan bahwa hingga pekan pertama bulan Maret 2024, realisasi pendapatan telah mencapai Rp1.301.385.243.009 atau 15,71 persen dari target pendapatan. Deni Hermawan menyambut baik kinerja positif ini, mengatakan bahwa realisasi pajak tinggi. Target untuk PKB sebesar Rp3,395 triliun, BBNKB Rp2,648 triliun, PAP Rp42 miliar, dan PBBKB Rp1,193 triliun.

Deni Hermawan optimis bahwa target pajak Provinsi Banten dapat tercapai sampai 100 persen. Dia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan langkah inovatif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dengan memaksimalkan pendapatan dari pajak dan retribusi daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meluncurkan Aplikasi Samsat Banten Hebat (Sambat) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Deni Hermawan berkomitmen untuk terus mengejar target pendapatan pajak daerah dengan mengoptimalkan pelayanan. Dia berharap agar pendapatan pajak dapat melebihi target, seperti yang terjadi pada tahun 2023.

Source link

Exit mobile version