Kejari Gresik memusnahkan 114 barang bukti sesuai dengan kekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut berasal dari 114 perkara, termasuk kasus narkotika dan barang lainnya seperti pakaian, handphone, senjata tajam, dan pil LL. Pemusnahan ini dilakukan mulai Januari hingga Desember 2023. Barang bukti narkoba dan pil dobel L diblender, rokok tanpa cukai dibakar, dan handphone dimusnakan dengan palu. Semoga pemusnahan barang bukti ini memberikan motivasi untuk bekerja sama membangun Kabupaten Gresik menjadi lebih baik.