Home Hukum & Kriminal Kakak-Adik Mencuri Motor di Pasuruan, Diringkus Polisi

Kakak-Adik Mencuri Motor di Pasuruan, Diringkus Polisi

0

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh dua kakak-adik, Lana (23) dan Irfan (20) yang merupakan warga Gondosuli, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kedua pelaku ditangkap di rumah mereka pada Senin (4/3/2024) dini hari setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan kehilangan motor dari seorang warga yang tengah menonton kesenian tradisional di wilayah Polsek Tutur.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni Meidianto, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku terlibat dalam kasus tersebut. Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti berupa 2 sepeda motor hasil curian, yaitu GL Pro warna hitam, Karisma, serta kunci sepeda motor, dan sepeda motor CBR 150 yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya.

Doni menjelaskan bahwa Lana bertugas mengawasi lingkungan, sedangkan Irfan bertindak sebagai eksekutor yang mengambil motor yang menjadi target mereka. Kedua pelaku mengaku tidak memilih-milih target dan akan segera melakukan aksi pencurian jika ada kesempatan. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi serupa di tempat lain.

Kedua kakak-adik ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Source link

Exit mobile version